Politik dan Sistem Pemerintahan
untuk SD kelas 6
1. Lembaga- Lembaga Negara
Susunan lembaga-lembaga Negara dalam system ketatanegaraan Indonesia
sebelum UUD 1945 diamandemen, seperti berikut ini
Bagan 2.1 Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945
Sebelum Amandemen
UUD 1945
Namun, setelah UUD
1945 mengalami amandemen maka terjadi perubahan pada susunan lembaga
dalam system ketatanegaraan Indonesia, seperti berikut
Bagan 2.1 Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945
Setelah Amandemen
Daerah
Lembaga Negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 (amandemen) adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota
MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui
pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden.
Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat
anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah / janji. Sebelum memangku
jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam bersidang paripurna MPR.
Sebelum
UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
Negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi Negara tidak
ada yang ada hanya lembaga Negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD
1945 yang telah diamandemen maka MPR masuk lembaga Negara. Sesuai dengan
pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amendemen mempunyai tugas dan wewenang
sebagai berikut :
a. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
b. Melantik presiden dan wakil presiden;
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-
undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara. Dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini :
a. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
b. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c. Memilih dan dipilih;
d. Membela diri;
e. Imunitas;
f. Protokoler;
g. Keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Mengamalkan pancasila;
b. Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukuna nasional;
d. Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga
Negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu
yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat
pusat, sedangkan yang berada di tingkat provisnsi disebut DPRD provinsi
dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu No.10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut :
a. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
c. Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomosili di
ibu kota Negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir
pada saat anggota DPR yang baru mengucap sumpah/janji. Sebelum
memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga Negara DPR mempunyai fungsi berikut ini.
a. Fungsi legislasi
Fungsi legistasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang – undang
b. Fungsi anggaran
Funsi anggran , artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN)
c. Fungsi pengawasan
Fungsi
pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan
terhadap pemerintahan yang menjalankan undang – undang DPR sebagai
lembaga Negara mempunyai hak – hak , antara lain sebagai berikut.
a. Hak interpelasi
Hak
intepelasi adalah DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah
mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak
luas bagi masyarakat.
b. Hak angket
Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu
kebijakan tertentu pemerintah yang di duga bertentangan dengan peraturan
perundangan-undangan .
C. Hak Menyatakan Pendapat
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya
tidak ada. DPD mmjupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan
sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakibwakil dari pruvinsi yang
dipilih melalui pemilihan umum.
a. mengadili pada iingkat panama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
Hak
menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap
kcbijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat dj
dalam negeh disertai dengan rckcmendasi penyelesaiannya atausebagai
tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angkct.
Untukmemudahkau tugas anggota DPR rnaka dibentuk kcmisi-komisi yang
bekerjasama jasama dengan pcmerintah sebagai mitra kerja
3. Dewan Perwakilan Daerah
Jumlah
anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditutapkan
sebanyak-banyak nya empat orang. Jumlah seluruh anggoxa DPD 5 tidak
lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan
keputusan presiden, Angguta DPD berdumisili di daerah pemilihannya,
tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik
Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan
Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
a. Dapat
mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran,
serta penggabungan daerah, pengalclaan sumber daya alam dan sumber
daya ckoncmi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut
merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan
pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, sertapenggabungan
daerah, pengelulaan sumber daya alam dan sumbsr dayaekonomi lainnya,
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. Dapat membcri panimbangzzn kepada DPR yang berkaiian dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat
mslakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang
otonomi daerah, hubungan pusat dengan dasrah, pembentukan dan pemckaran
ssrta penggabungan daerah, pengelclaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonnmi lainnya, pertimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak,
pendidikan, dan agama.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya,
presiden mempunyai kekuasaan umuk menjalankan pemerintahan. Presiden
mempunyai kedudukau sebagai kepala pemesrintahan dau sekaligus sebagai
kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil
presiden dipilih oleh MPR, tetapi telah amandemen UUD1945 prssiden dan
wakil presiden di pilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan
umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan
sesudahnya dapat di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden
dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau
mengucapkan janji dan di lantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR,Setelah
dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahau sesuai
dengan program yang telah Mtetapkan sendiri. Dalam menjalankan
pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemcrintahan
sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
5. Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung merupakan lembaga nsgara yang memegang kekuasaan kehakimam.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggamkau peradilan guna menegakkzm hukum dan keadilan. Mahkamah
Agung adalah pengadilan tszrdnggi M negara kita, Perlu diketahui bahwa
peradilan di Indonesia dapat dibednkan peradilam umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban
dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
a. berwenang
mangadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang- undangan
di bawah undangmndang terhadap undang-undang, dan mempunyai wawenang
lainnya yang diberikan oleh undang – undang
b. mengajukan tiga orang angguta hakim kcnstitusi;
c. memberikan pertimbangau dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi
6. Mahkamah konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945.
Mahkamah Kcmstitusi mempakan Salah satu lembaga Negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
Mahkamah
Konstiwsi mempunyai sembilan orang anggcta hakim konstitusi yang
ditempkan dangan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi
terdiri atas seorang ketua merang kap anggota, seorang wakil ketua
merangkap angguta dan tujuh crang anggota hakim konstitusi. Ketua dan
wakil ketua dipililx darl dan oleh hakim kunstitusi unluk masa jabalan
selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan
Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Kunstitusi,
antara lain sebagai berikut.
b. memutuskan sengketa kswsnangan lembaga negara yang kawenangannya dibcrikan cleh UUD
c. memutuskan pembubaran partal politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum:
e. wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggamn oleh
Presiden dan Wakil Presidsn Republik Indonesia menurut UUD.
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a. mengusulkan pengangkaian hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota
Komisi Yudisial harus marnpunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang
hukum serta memiliki integritas dau kepribadian yang tidak tercela.
Anggota Kcmisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan
persetujuan DPR. Anggota Kumisi Yudisial terdiri atas sseorang ketua
merangkap anggnta, seorang wakil katua merangkap anggota, dan tujuh
orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Hasil
pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
presiden. BPK berkedudukan di ibu kata negara dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi.
2. TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Siapakah
yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? Siapa pula yang dimaksud
dengan pemerintahan daerah? Berikut ini kalian akan mempelajari tentang
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
1. Pemerintahan Pusat
Siapakah
yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? Yang disebut pemerintahan
pusat yaitu presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai
kekuasaan menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan
pemerintahan prewsiden dibantu oleh seorang wakil persiden dan menteri.
Siapakah
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sekarang? Ya! Susilo Bambang
Yudhoyono dan Budiono merupakan Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia sekarang. Beliau merupakan pasangan presiden dan wakil
presiden yang dipilih secara langsung melalui pemilu presiden dan wakil
presiden tahun 2009. Hal itu sesuai dengan ketentuan UUD1945 hasil
amandemen.
Susilo
Bambang Yudhoyono dan Budiono dilantik menjadi Presiden dan Wakil
Presiden Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2009. Mereka menjalankan
pemerintahan selama lima tahun mulai tahun 2004 dan berahir tahun 2009.
Untuk
menjalankan pemerintahan yang diamanatkan rakyat kepadanya, seorang
presiden setelah dilantik kemudian membentuk kabinet untuk menjalankan
pemerintahan. Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono setelah dilantik juga
langsung membentuk kabinet dengan nama Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2. Apa yang dimaksud dengan kabinet?
Kabinet
adalah susunan para menteri sebagai penyelenggaraa pemerintahan di
tingkat pusat. Kabinet terdiri atas menteri koordinator, menteri negara
yang memimpin departemen, dan menteri negara yang tidak memimpin
departemen (nondepartemen), serta pejabat tinggi negara setingkat dengan
menteri.
a. Presiden
Presiden
adalah lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankam pemerintahan
sesuai dengan UUD 1945. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan sebagai
kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Sebagai kepala
pemerintahan,presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945:
2) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
3) Menetapkan peraturan pemerintah;
4) Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
5) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang, antara lain sebagai berikut:
1) Memegang kekuasaan yant tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
2) Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
3) Menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang;
4) Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
5) Menerima penempatan duta negara lain;
6) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
7) Memberi amnesti dan aabolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
8) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormataan yang diatur dengan undang-undang;
9) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nesihat dan pertimbangan kepada presiden.
b. Wakil Presiden
Tugas
seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden
meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya maka wakil presiden menggantikannya
sampai dengan habis masa jabatannya.
Mandat
kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai
presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah berakhir masa
jabatannya, berhalangan tetap, dan dicabut mandatnya sebelum berakhir
masa jabatannya.
c. Menteri
Menteri
sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri membantu presiden
dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga,
yaitu menteri negara koordinator (menko), menteri negara yang memimpin
departemen , menteri non departemen dan pejabat tinggi negara setingkat
menteri.
1) Menteri Koordinat (Menko)
Pada
Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2 ada tiga menteri koordinator, yaitu
Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko polhukam),
Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan
Rakyat (Menko kesra).
Tugas
kementerian koordinator adalah membantu presiden dalam
mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta menyamakan
pandangan tentang pelakasanaan kebijakan antardepartemen.
2) Menteri Negara yang Memimpin Departemen
Menteri negara yang memimpin departemen adalah menteri-menteri yang membantu presiden dengan memimpin sebuah departemen.
3) Menteri Negara Nondepartemen
Menteri negara nondepartemen adalah menteri negara yang membantu presiden dalam menangani hal-hal yang bersifat khusus.
4) Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri
Pejabat
tinggi negara setingkat menteri tugasnya membantu kelancaran
tugas-tugas presiden. Mereka adalah sekretaris negar, sekretaris
kabinet, dan Jaksa Agung.
2. Pemerintahan Daerah
Pemerintah
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
a. Pemerintah Daerah
Pemerintah
daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan maasyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundand-undangan.
Tugas
pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepala daerah dan/ atau
desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/ atau desa,
serta pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
1) DPRD Provinsi
Anggota
DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui
pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri
Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi
ialah lima tahun berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi
yang baru mengucapkan sumpah janji. Anggota DPRD provinsi berdomosili di
ibu kota provinsi yang bersangkutan.
Fungsi
DPRD provinsi di atur dalam UU No.22 tahun 2003 pasal 61 fungsi –
fungsi yang di emban DPRD provinsi meliputi fungsi legistasi , funsi
anggaran ,dan fungsi pengawasan.
1. DPRD Kabupaten / Kota
Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten/ kota terdiri
atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa
jabatan anggota DPRD kabupaten / kota adalah lima tahun dan berakhir
bersamaan anggota DPRD kabupaten /kota yang baru mengucapkan sumpah atau
janji. Keanggotaan DPRD kabupaten /kota di resmikan dengan keputusan
gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten /kota bedomisili di
ibukota kabupaten / kota yang bersangkutan
DPRD
kabupaten /kota merupakan lebaga perwakilan daera yang berkedudukan
sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten /kota membawa
fungsi – fungsi, antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran , dan
fungsi pengawasan.
http://ipssd.blogspot.com/
http://ipssd.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar