Jumat, 20 Desember 2013

Sistem Pendidikan Indonesia, antara Masalah dan Solusi!

Indonesia adalah negara yang sangat beraneka ragam dengan budayanya dan Indonesia juga merupakan negara yang dikenal sebagai negara yang kaya raya, namun sumber daya manusianya masih sangat rendah dalam hal pendidikan. Hal ini diakui oleh banyak orang di dunia, bahkan oleh masyarakat Indonesia sendiri.
Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Mengapa?, kita dapat melihat bahkan merasakan bahwa cita-cita pendidikan yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional tidak terealisasi hingga kini. Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3, yang berbunyi:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Apa jadinya bila pembangunan di Indonesia tidak dibarengi dengan pembangunan di bidang pendidikan?. Walaupun pembangunan fisiknya baik, tetapi apa gunanya bila moral bangsa terpuruk.
Dan hal inilah yang terjadi, sehingga semua bidang kehidupan bermasalah. Beberapa kenyataan yang sering kita jumpai bersama, seorang pengusaha kaya raya justru tidak dermawan, seorang politikus malah tidak peduli pada tetangganya yang kelaparan, atau seorang guru justru tidak prihatin melihat anak-anak jalanan yang tidak mendapatkan kesempatan belajar di sekolah dan begitu banyak pemimpin-pemimpin negara ini yang korupsi dari lapisan bawah hingga atas. Memilukan bukan?
Sehingga jika ini terus dibiarkan maka lambat laun negara dan bangsa ini akan hancur. Oleh karena itu, untuk pencegahannya, pendidikan harus dijadikan salah satu prioritas dalam pembangunan negeri ini.
Permasalahan Pendidikan
Mengenai masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau.
Dampak dari pendidikan yang buruk ini, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten.
Begitu banyak permasalahan di negeri ini dalam hal pendidikan, namun jika kita sebagai anak negeri ingin berbuat untuk memperbaiki semuanya. Saya yakin Indonesia akan mampu mengejar ketinggalannya dalam dunia pendidikan.
Solusi Masalah Pendidikan Indonesia
Guru sangat memiliki peran dalam dunia pendidikan. Ruh pendidikan sesungguhnya terletak dipundak guru. Bahkan, baik buruknya atau berhasil tidaknya pendidikan hakikatnya ada di tangan guru. Sebab, sosok guru memiliki peranan yang strategis dalam ”mengukir” peserta didik menjadi pandai, cerdas, terampil, bermoral dan berpengetahuan luas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Anies Baswedan menilai guru merupakan ujung tombak masalah pendidikan Indonesia, sebab edukasi merupakan proses interaksi antarmanusia. ”Jika kita memperhatikan kualitas, distribusi dan kesejahteraan guru, saya rasa kita bisa menyelesaikan sebagian masalah pendidikan di Indonesia,” kata Anies Baswedan.
Seorang guru yang baik adalah mereka yang memenuhi persyaratan kemampuan profesional baik sebagai pendidik, pengajar maupun pemimpin. Di sinilah letak pentingnya standar mutu profesional guru untuk menjamin proses belajar mengajar dan hasil belajar yang bermutu.
Pendidikan yang berkarakter harus lebih ditekankan bukan pendidikan yang berorientasi kepada nilai. Ada sebuah kata bijak mengatakan, ilmu tanpa agama buta, dan agama tanpa ilmu adalah lumpuh. Sama juga artinya bahwa pendidikan kognitif tanpa pendidikan karakter adalah buta. Hasilnya, karena buta tidak bisa berjalan, berjalan pun dengan asal nabrak. Kalaupun berjalan dengan menggunakan tongkat tetap akan berjalan dengan lambat. Sebaliknya, pengetahuan karakter tanpa pengetahuan kognitif, maka akan lumpuh sehingga mudah disetir, dimanfaatkan dan dikendalikan orang lain. Untuk itu, penting artinya untuk tidak mengabaikan pendidikan karakter anak didik.
Berdasarkan penelitian di Harvard University Amerika Serikat, ternyata kesuksesan seseorang tidak semata-mata ditentukan oleh pengetahuan dan kemampuan teknis dan kognisinyan (hard skill) saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengelola diri dan orang lain (soft skill). Penelitian ini mengungkapkan, kesuksesan hanya ditentukan sekitar 20 persen hard skill dan sisanya 80 persen oleh soft skill. Dan, kecakapan soft skill ini terbentuk melalui pelaksanaan pendidikan karater pada anak didik.
Yang tidak kalah penting adalah peran orang tua dirumah harus mampu menjadi teladan yang baik bagi anaknya. Dan masalah infrastruktur yang saat ini belum mumpuni dan materi pendidikan juga harus lebih diperhatikan pemerintah.
Apabila semua ini dapat terlaksana maka sistem pendidikan Indonesia dapat melahirkan generasi-generasi yang unggul dan berakhlak mulia. 

http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/07/10/sistem-pendidikan-indonesia-antara-masalah-dan-solusi-572355.html

Jumat, 13 Desember 2013

Soal Latihan


Berikut ini contoh soal Ulangan PKn kelas IV

1. Salah satu tugas MPR yaitu ...
a. menggantikan presiden
b. menyatakan perang
c. mengubah dan menetapkan UUD
d. menunjukkan materi-materi
Jawaban: C
MPR adalah lembaga negara Republik Indonesia yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR merupakan pemegang kedaulatan rakyat. Sebagai pemegang kedaulatan rakyat, MPR berfungsi menetapkan masalah-masalah pokok dan mendasar dalam kehidupan bernegara.

2. Anggota DPR dan DPD dipilih dengan cara ...
a. Pemilihan Umum
b. undian
c. bergiliran
d. ditunjuk langsung oleh presiden
Jawaban: A
Salah satu wujud pwlaksanaan pemerintahan oleh rakyat adalah dilaksanakannya pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bedasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

3. Mengawasi jalannya pemerintahan yang dipimpin oleh presiden adalah tugas ...
a. presiden sendiri
b. wakil presiden
c. para menteri
d. DPR
Jawaban: D
DPR bertugas mengawasi pemerintahan yang dipimpin oleh presiden. Jika presiden dianggap melanggar Undang-Undang, maka DPR dapat menegurnya.

4. Berikut ini merupakan lembaga-lembaga negara dari unsur kehakiman, kecuali ...
a. MA
b. MK
c. KY
d. BPK
Jawaban: D
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

5. Lembaga yang memiliki tugas mengawasi perilaku hakim adalah ...
a. MA
b. MK
c. KY
d. BPK
Jawaban: C
Komisi yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 22 Tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.


6. Tugas BPK sebagai lembaga negara adalah ...
a. mengawasi perilaku hakim
b. mengawasi pengelolaan keuangan negara
c. memutuskan perkara hukum
d. memutuskan pemberhentian presiden
Jawaban: B
BPK adalah lembaga tinggi negara RI yang bertugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, kekayaan negara, pelaksanaan (APBN) serta daerah, anggaran BUMN, dan daerah yang berdasarkan atas ketentuan undang-undang.

7. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Oleh karena itu Indonesia disebut menganut sistem pemerintahan ...
a. republik
b. presidensiil
c. parlementer
d. kesatuan
Jawaban: B
Cukup jelas!


8. Yang termasuk tugas presiden sebagai kepala negara yakni ...
a. menetapkan Peraturan Pemerintah
b. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
c. membentuk dewan pertimbangan
d. membuat perjanjian dengan negara lain
Jawaban: A
Tugas presiden dibedakan kedalam dua bagian, yakni sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
a. Sebagai kepala pemerintahan presiden memiliki tugas sebagai berikut:
- memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat 1 UUD 45)
- menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR
- bersama DPR menyetujui setiap rancangan Undang-Undang
- mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama dengan DPR
- menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
b. Sebagai kepala negara presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- membuat perjanjian dengan negara lain dengn persetujuan DPR
- mengangkat duta dan konsul
- menerima duta dari negara lain
- memberi tanda jasa, gelar, dan lain-lain (tanda kehormatan)
- memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara
- menyatakan perang dan membuat perjanjian dengan negara lain dengn persetujuan DPR
- menyatakan keadaan bahaya


9. DPR memiliki hak membuat rancangan Undang-Undang. Hask ini disebut hak ...
a. petisi
b. inisiatif
c. angket
d. budget
Jawaban: B
DPR merupakan lembaga pemegang kekuasaan legislatif, Hak-hak DPR adalah sebagai berikut:
- Hak inisiatif, yaitu hak DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada presiden/pemerintah
- Hak angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden/pemerintah
- Hak budget, yaitu hak DPR untuk mengajukan anggaran
- Hak amandemen, yaitu hak DPR untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU
- Hak interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden
Hak petisi, yaitu hak DPR untuk mengajukan pertanyaan atas kebijaksanaan yang diambil pemerintah/presiden.

10. Agar peraturan menteri tidak saling tumpang tindih merupakan salah satu tugas menteri ...
a. kordinator
b. perindustrian
c. ketua MA
d. kehakimah
Jawaban: A
Menteri adalah orang yang diangkat oleh presiden untuk memperlancar tugas presiden. Menteri dibagi menjadi tiga yaitu menteri departemen, menteri negara, dan menteri kordinator.

11. Bila selama masa jabatannya presiden meninggal dunia, maka yang berhak menggantikannya adalah ...
a. wakil presiden
b. menteri
c. panglima TNI
d. ketua MPR
Jawaban: A
Tugas presiden sama beratnya dengan wakil presiden. Apabila presiden ke luar negeri, maka wakil presiden mengambil alih tugas presiden sementara waktu. Jika sewaktu-waktu presiden meninggal dunia, diberhentikan, atau tidak dapatg melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan, maka wakil presiden menggantikan kedudukannya sampai habis masa jabatan.

12. Susunan para menteri sebagai penyelenggara negara pemerintahan di tingkat pusat disebut ...
a. koordinator
b. departemen
c. kabinet
d. lembaga negara
Jawaban: C
Kabinet terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri.

13. Menteri negara yang membantu presiden dalam menangani hal-hal yang bersifat khusus disebut menteri ...
a. kordinator
b. nondepartemen
c. departemen
d. pejabat setingkat dengan menteri
Jawaban: B
Cukup jelas!

14. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pertimbangan ...
a. DPR
b. MPR
c. DPD
d. Mahkamah Agung
Jawaban: D
Lihat UUD 45 Pasal 14

15. Lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai hubungan pusat dan daerah adalah ...
a. DPR
b. DPD
c. MPR
d. MK
Jawaban: B
Sesuai dengan pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
a. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

16. Sebagai warga negara yang baik, rasa kebanggaan terhadap bangsa dan tanah air dapat diwujudkan melalui ...

a. penerangan dan penjelasan
b. promosi dan publikasi
c. ajakan dan himbauan
d. sikap dan perbuatan
Jawaban: D
Wujud bangga terhadap bangsa dan tanah air tidak cukup promosi, penjelasan atau ajakan, tetapi yang lebih nyata adalah sikap dan perbuatan.

17. Hal-hal berikut yang menyebabkan timbulnya kebebasan adalah ...

a. pergaulan
b. sikap yang terpuji
c. globalisasi
d. membatasi sikap dalam kehidupan sehari-hari
Jawaban: C
Globalisasi dapat mempengaruhi perilaku dan cara hidup manusia. Globalisasi juga menyebabkan terjadinya pergeseran nilai dan norma di masyarakat. Globalisasi pun bisa menyebabkan timbulnya kebebasan.

18. Budaya asing yang dapat ditiru adalah budaya yang ...

a. bertentangan dengan kepribadian bangsa
b. sesuai dengan kepribadian bangsa
c. menjadi mode masa kini
d. sesuai dengan selera kita
Jawaban: B
Di negara kita banyak sekali budaya dari luar yang masuk. Hal tersebut karena pengaruh dari globalisasi. Kita harus pandai memilih budaya yang masuk ke negara kita tersebut. Budaya tersebut harus sesuai dengan kepribadian bangsa.

19. Salah satu keuntungan telepon genggam bagi kita adalah ...

a. menambah percaya diri
b. menambah pemasukan
c. mempermudah komunikasi mengikuti perkembangan jaman
Jawaban: C
Jaman sekarang telepon genggam hampir dimiliki setiap orang. Dampak positif dari bertelepon genggam adalah mudahnya komunikasi dengan siapapun dan dimana pun berada.

20. Perilaku yang menunjukkan sikap mencintai budaya daerah adalah ...

a. mempelajari kesenian daerah
b. mencatat jenis budaya daerah
c. membeli buku kesenian daerah
d. mengoleksi gambar budaya daerah
Jawaban: A
Sebagai bangsa Indonesia yang memiliki kekayaan budaya daerah, kita bisa menunjukkan rasa cinta kita terhadap budaya daerah dengan cara mempelajari kesenian daerah . Paling tidak kesenian di daerah tinggal kita.

II. Isilah titik-titik dibawah ini dengan jawaban yang tepat!

1. Wakil dari setiap provinsi di DPD adalah ... [empat orang]
2. Masa jabatan presiden adalah ... tahun. [5 tahun]
3. Hak istimewa yang dimiliki presiden tersebut dinamakan ... [hak prerogatif]
4. Pejabat setingkat dengan menteri antara lain ... [sekretaris negara, sekretaris kabinet, jaksa agung]
5. Menteri yang tidak memimpin departemen disebut menteri ... [non departemen]
6. Presiden RI menerima tamu resmi negara di ... [istana negara]
7. Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang informasi dan komunikasi membuat hubungan kita dengan orang lain semakin ... [dekat dan mudah]
8. Budaya yang masuk dari luar harus disikapi dengan ... [ bijaksana dan selektif]
9. Misi kebudayaan Indonesia yang sering tampil di luar negeri akan mempererat [hubungan persahabatan antar negara]
10. Program acara yang pernah ditayangkan langsung antara telvisi dan TVRI adalah ... [Titian muhibah]

III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan jawaban singkat dan jelas!

1. Apa tugas Mahkamah Agung?
Jawab:
a. Mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang
b. Mengajukan tiga orang hakim konstitusi
c. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi.

2. Tuliskan urutan nama presiden dan wakil presiden Negara Republik Indonesi dari yang pertama sampai sekarang?

Jawab:
Nama urutan presiden RI
1. Presiden Soekarno
2. Presiden Soeharto
3. Presiden B.J. Habibie
4. Presiden Abdurrahman Wahid (alm)
5. Presiden Megawati Soekarnoputri
6. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Nama urutan wakil presiden RI

1. Dr. Mohammad Hatta
2. Sri Sultan Hamengkubuwono IX
3. Adam Malik
4. Umar Wirahadikusumah
5. Sudharmono
6. Try Sutrisno
7. BJ. Habibie
8. Megawati Soekarnoputri
9. Hamzah Haz
10. Muhammad Jusuf Kalla
11. Boediono

3. Sebutkan 5 lembaga pemerintahan non-departemen yang kamu ketahui!

1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Intelejen Negara (BIN)
3. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
4. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

4. sebutkan dampak positif dan dampak negatif globalisasi?

Jawab:
Dampak positif:
1. Memudahkan komunikasi
2. Memudahkan hubungan transportasi
3. Mempercepat informasi
4. Memperluas hubungan ekonomi
5. Membuka/memberikan kesempatan mengenal budaya bangsa lain
Dampak negatif:
1. Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan  budaya bangsa
2. Penyebaran informasi ke sluruh dunia tanpa terbendung, termasuk informasi yang bersifat rahasia
3. Lunturnya jati diri suatu bangsa akibat masuknya budaya bangsa lain
4. Meningkatnya angka kejahatan akibat pertukaran budaya
5. Semakin rumitnya ekonomi suatu masyarakat akibat perkembangan ekonomi global

5. Berikan contoh beberapa tim kesenian yang tampil di tingkat internasional!

Jawab:
1. Kelompok kesenian Bougenville yang berasal dari Kalimantan Barat yang diundang ke Madrid, Spanyol.
2. Grup seni tradisional Indonesia, Naglang Danasih yang tampil di Roma, Itali.
3. Tim kesenian Jaipong dan Rampak Gendang yang tampil di Irak.

http://mambuentut.blogspot.com/2013/05/soal-latihan-pkn-kelas-iv-sekolah-dasar.html

PKn

Politik dan Sistem Pemerintahan 

untuk SD kelas 6

1. Lembaga- Lembaga Negara 

                Susunan lembaga-lembaga Negara dalam system ketatanegaraan Indonesia sebelum UUD 1945 diamandemen, seperti berikut ini
Bagan 2.1 Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945
Sebelum Amandemen
UUD 1945

Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen maka terjadi perubahan pada susunan lembaga dalam system ketatanegaraan Indonesia, seperti berikut
Bagan 2.1 Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945
Setelah Amandemen


Daerah
Lembaga Negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 (amandemen) adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK.
1.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah / janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam bersidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi Negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi Negara tidak ada yang ada hanya lembaga Negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR masuk lembaga Negara. Sesuai dengan pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amendemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a.       Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
b.      Melantik presiden dan wakil presiden;
c.       Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-
undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara. Dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini :
a.       Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
b.      Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c.       Memilih dan dipilih;
d.      Membela diri;
e.      Imunitas;
f.        Protokoler;
g.       Keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.       Mengamalkan pancasila;
b.      Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c.       Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukuna nasional;
d.      Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e.      Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
2.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provisnsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
                Berdasarkan UU Pemilu No.10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut :
a.       Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b.      Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
c.       Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomosili di ibu kota Negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucap sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga Negara DPR mempunyai fungsi berikut ini.
a.       Fungsi legislasi
Fungsi legistasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang – undang
b.      Fungsi anggaran
Funsi anggran , artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN)
c.       Fungsi pengawasan
Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang – undang DPR sebagai lembaga Negara mempunyai hak – hak , antara lain sebagai berikut.
a.       Hak interpelasi
Hak intepelasi adalah DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi masyarakat.
b.      Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang di duga bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan . 
C.  Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kcbijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat dj dalam negeh disertai dengan rckcmendasi penyelesaiannya atausebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angkct. Untukmemudahkau tugas anggota DPR rnaka dibentuk kcmisi-komisi yang bekerjasama jasama dengan pcmerintah sebagai mitra kerja
3. Dewan Perwakilan Daerah
 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak  ada. DPD mmjupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakibwakil dari pruvinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditutapkan sebanyak-banyak nya empat orang. Jumlah seluruh anggoxa DPD 5 tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden, Angguta DPD berdumisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
a.       Dapat  mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengalclaan sumber daya alam dan sumber daya ckoncmi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.      Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, sertapenggabungan daerah, pengelulaan sumber daya alam dan sumbsr dayaekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c.       Dapat membcri panimbangzzn kepada DPR yang berkaiian dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d.      Dapat mslakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan dasrah, pembentukan dan pemckaran ssrta penggabungan daerah, pengelclaan sumber daya alam dan sumber daya ekonnmi lainnya, pertimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
4.  Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan umuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukau sebagai kepala pemesrintahan dau sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden  dipilih oleh MPR, tetapi telah amandemen UUD1945 prssiden dan wakil presiden di pilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan di lantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR,Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahau sesuai dengan program yang telah Mtetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemcrintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga nsgara yang memegang kekuasaan kehakimam. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggamkau peradilan guna menegakkzm hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tszrdnggi M negara kita, Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibednkan peradilam umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
a.        berwenang mangadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang- undangan di bawah undangmndang terhadap undang-undang, dan mempunyai wawenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang
b.       mengajukan tiga orang angguta hakim kcnstitusi;
c.       memberikan pertimbangau dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi
6. Mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Kcmstitusi mempakan Salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
Mahkamah Konstiwsi mempunyai sembilan orang anggcta hakim konstitusi yang ditempkan dangan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri  atas  seorang ketua merang kap anggota, seorang wakil ketua merangkap angguta dan tujuh crang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipililx darl dan oleh hakim kunstitusi unluk masa jabalan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Kunstitusi, antara lain sebagai berikut.
a.       mengadili pada iingkat panama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji   undang-undang terhadap UUD
b.      memutuskan sengketa kswsnangan lembaga negara yang kawenangannya dibcrikan cleh UUD
c.       memutuskan pembubaran partal politik;       
d.       memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum:
e.       wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggamn oleh Presiden dan Wakil Presidsn Republik Indonesia menurut UUD.
7.         Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang  berikut ini:
a.       mengusulkan pengangkaian hakim agung;
b.      menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus marnpunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dau kepribadian yang tidak tercela. Anggota Kcmisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Kumisi Yudisial terdiri atas sseorang  ketua merangkap anggnta, seorang wakil katua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8.         Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kata negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

2. TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH 

Siapakah yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? Siapa pula yang dimaksud dengan pemerintahan daerah? Berikut ini kalian akan mempelajari tentang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
1.     Pemerintahan Pusat
Siapakah yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? Yang disebut pemerintahan pusat yaitu presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan prewsiden dibantu oleh seorang wakil persiden dan menteri.
 Siapakah Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sekarang? Ya! Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono merupakan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sekarang. Beliau merupakan pasangan presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung melalui pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2009. Hal itu sesuai dengan ketentuan UUD1945 hasil amandemen.
Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2009. Mereka menjalankan pemerintahan selama lima tahun mulai tahun 2004 dan berahir tahun 2009.
Untuk menjalankan pemerintahan yang diamanatkan rakyat kepadanya, seorang presiden setelah dilantik kemudian membentuk kabinet untuk menjalankan pemerintahan. Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono setelah dilantik juga langsung membentuk kabinet dengan nama Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2. Apa yang dimaksud dengan kabinet?
Kabinet adalah susunan para menteri sebagai penyelenggaraa pemerintahan di tingkat pusat. Kabinet terdiri atas menteri koordinator, menteri negara yang memimpin departemen, dan menteri negara yang tidak memimpin departemen (nondepartemen), serta pejabat tinggi negara setingkat dengan menteri.

a.      Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankam pemerintahan sesuai dengan UUD 1945. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan,presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai  berikut:
1)      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945:
2)      Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
3)      Menetapkan peraturan pemerintah;
4)      Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
5)      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang, antara lain sebagai berikut:
1)      Memegang kekuasaan yant tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
2)      Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
3)      Menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang;
4)      Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
5)      Menerima penempatan duta negara lain;
6)      Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
7)      Memberi amnesti dan aabolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
8)      Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormataan yang diatur dengan undang-undang;
9)      Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nesihat dan pertimbangan kepada presiden.

b.      Wakil Presiden
Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya maka wakil presiden menggantikannya sampai dengan habis masa jabatannya.
Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap, dan dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya.
c.       Menteri
Menteri sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga, yaitu menteri negara koordinator (menko), menteri negara yang memimpin departemen , menteri non departemen dan pejabat tinggi negara setingkat menteri.
1)      Menteri Koordinat (Menko)
Pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2 ada tiga menteri koordinator, yaitu Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko polhukam), Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko kesra).
Tugas kementerian koordinator adalah membantu presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta menyamakan pandangan tentang pelakasanaan kebijakan antardepartemen.
2)      Menteri Negara yang Memimpin Departemen
Menteri negara yang memimpin departemen adalah menteri-menteri yang membantu presiden dengan memimpin sebuah departemen.
3)      Menteri Negara Nondepartemen
Menteri negara nondepartemen adalah menteri negara yang membantu presiden dalam menangani hal-hal yang bersifat khusus.
4)      Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri
Pejabat tinggi negara setingkat menteri tugasnya membantu kelancaran tugas-tugas presiden. Mereka adalah sekretaris negar, sekretaris kabinet, dan Jaksa Agung.
2.     Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
a.      Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan maasyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundand-undangan.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepala daerah dan/ atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/ atau desa, serta pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
b.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
1)      DPRD Provinsi
Anggota DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi ialah lima tahun berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah janji. Anggota DPRD provinsi berdomosili di ibu kota provinsi yang bersangkutan.  

Fungsi DPRD provinsi di atur dalam UU No.22 tahun 2003 pasal 61 fungsi – fungsi yang di emban DPRD provinsi meliputi fungsi legistasi , funsi anggaran ,dan fungsi pengawasan.

1.       DPRD Kabupaten / Kota
Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten/ kota  terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten / kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten /kota yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD kabupaten /kota di resmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten /kota bedomisili di ibukota kabupaten / kota yang bersangkutan
                DPRD kabupaten /kota merupakan lebaga perwakilan daera yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten /kota membawa fungsi – fungsi, antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran , dan fungsi pengawasan.

http://ipssd.blogspot.com/